Blog ini dibuat untk memenuhi perkuliahan di Ilmu Hukum, Fakultas Sharia dan Hukum, Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kamis, 07 Juni 2012

Analisis Peraturan Perusahaan

contoh peraturan perusahaan

ANALISIS PERATURAN PERUSAHAAN
OLEH NAZIA TUNISA ALHAM

Berbeda dengan perjanjian kerja bersama (PKB), yang dibuat dan disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja, peraturan perusahaan (PP) hanya dibuat sepihak oleh pengusaha tetapi tetap memperhatikan pertimbangan dan saran dari para pkerja, namun pekerja tidak menetapkan peraturan namun harus dipatuhi oleh semua pekerja, yang ruang lingkupnya menurut cotoh PP diatas di PT. Gilang Rahmadian Internasional.

Namun dalam contoh PP tidak disebutkan masa berlakunya, seharusnya PP mempunyai masa berlaku yang sama dengan PKB, paling lama 2 tahun menurut pasal 111 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, akan tetapi setelah masa berlakunya habis PP wajib diperbaharui statusnya menjadi PKB jika serikat pekerja menghendaki adanya PKB (pasal 111 ayat 4 UU no 13 tahun 2003). Oleh karena itu PP merupakan dasar bagi PKB, PP tidak berlaku disebuh perusahaan jika perusahaan sudah mempunyai PKB.
Contoh PP diatas memenuhi syarat tata cara peraturan perusahaan berdasarkan Kepmenakertrans No.Kep-48/Men/IV/2004. Memenuhi kewajiban dan hak bagi pekerja, di dalam contoh PP seperti pasal 6 memuat secara khusus peraturan perawatan kesehatan dan hak eksklusif bagi pekerja wanita dalam ayat 4 yang memuat tentang penggantian biaya kelahiran dan lain sebagainya.

Menurut saya demi menigkatikan produktivitas perusahaan dan memberi semangat bagi para pekerja PP diatas harus memberikan penghargaan tidak sekedar hukuman bagi yang melanggar PP. Semua demi kemajuan dan peningkatan kualitas perusahaan. Seringkali perusahaan hanya megatur tentang pekerja yang lalai, mangkir atau melenceng dari PP namun tidak memberikan penghargaan bagi pekerja yang berprestasi, giat dan ulet
.
Reward dan punishment merupakan dua bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Kedua metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia kerja. Tidak hanya dalam dunia kerja, dalam dunia penidikan pun kedua ini kerap kali digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar