ANALISIS PERATURAN PERUSAHAAN
OLEH NAZIA TUNISA ALHAM
Berbeda dengan perjanjian kerja bersama (PKB), yang dibuat dan
disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja, peraturan perusahaan (PP) hanya
dibuat sepihak oleh pengusaha tetapi tetap memperhatikan pertimbangan dan saran
dari para pkerja, namun pekerja tidak menetapkan peraturan namun harus dipatuhi
oleh semua pekerja, yang ruang lingkupnya menurut cotoh PP diatas di PT. Gilang
Rahmadian Internasional.
Namun dalam contoh PP tidak disebutkan masa berlakunya, seharusnya
PP mempunyai masa berlaku yang sama dengan PKB, paling lama 2 tahun menurut
pasal 111 ayat 3 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, akan tetapi setelah masa
berlakunya habis PP wajib diperbaharui statusnya menjadi PKB jika serikat
pekerja menghendaki adanya PKB (pasal 111 ayat 4 UU no 13 tahun 2003). Oleh
karena itu PP merupakan dasar bagi PKB, PP tidak berlaku disebuh perusahaan
jika perusahaan sudah mempunyai PKB.
Contoh PP diatas memenuhi syarat tata cara peraturan perusahaan
berdasarkan Kepmenakertrans No.Kep-48/Men/IV/2004. Memenuhi kewajiban dan hak
bagi pekerja, di dalam contoh PP seperti pasal 6 memuat secara khusus peraturan
perawatan kesehatan dan hak eksklusif bagi pekerja wanita dalam ayat 4 yang
memuat tentang penggantian biaya kelahiran dan lain sebagainya.
Menurut saya demi menigkatikan produktivitas perusahaan dan memberi
semangat bagi para pekerja PP diatas harus memberikan penghargaan tidak sekedar
hukuman bagi yang melanggar PP. Semua demi kemajuan dan peningkatan kualitas perusahaan.
Seringkali perusahaan hanya megatur tentang pekerja yang lalai, mangkir atau
melenceng dari PP namun tidak memberikan penghargaan bagi pekerja yang
berprestasi, giat dan ulet
.
Reward dan
punishment merupakan dua bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk
melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Kedua metode ini sudah cukup
lama dikenal dalam dunia kerja. Tidak hanya dalam dunia kerja, dalam dunia
penidikan pun kedua ini kerap kali digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar