Blog ini dibuat untk memenuhi perkuliahan di Ilmu Hukum, Fakultas Sharia dan Hukum, Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rabu, 06 Juni 2012

Analisis Perjanjian Kerja Bersama




OLEH NAZIA TUNISA ALHAM

Jika dilihat dari contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian yang dibuat antara pengusaha dan serikat pekerja (pasal 1 agk 21 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003) sudah cukup memenuhi maksud dan tujuan perjanjian, dimana pengusaha memberi hak-hak yang akan di terima pekerja dan menentukan apa yang menjadi kewajiban pekerja sudah tercantum di dalam isi perjanjian. Karena isi dari PKB ini hanya mencantumkan hak dan kewajiban para pekerja, berarti dapat disimpulkan bahwa apa yang menjadi hak dari pekerja merupakan kewajiban pengusaha memenuhinya, apa yang menjadi kewajiban pekerja menjadi hak untuk pengusaha.

Seperti yang tercantum pada pasal 6 ayat 1 bahwa ‘’Telah dimengerti dan disepakati bersama bahwa maksud dan tujuan untuk mengakui hak dan kewajiban masing-masing adalah semata-mata untuk menciptakan semangat kerja, ketenangan kerja, meningkatkan perkembangan Perusahaan demi mencapai kesejahteraan bersama.’’ Yang kemudian diatur kembali pada pasal 6 ayat 2 dan seterusnya.
PKB juga mengatur tentang siapa yang berhak atas pengelolaan perusahaan, bahwa pekerja tidak diperkenankan mengola atau mengatur perusahaan, hanya para pengusaha yang berhak untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan perusahaan. Ini tentu memberi batasan antara siapa yang memberi kerja dan siapa yang penerima kerja.

Isi PKB ini juga memuat ruang lingkup perjanjian, dimana wilayah perjanjian ini berlaku untuk para pihak. Seperti yang disebutkan pasal 4 ayat 1 : ‘’Perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi perusahaan di seluruh Indonesia dan semua pekerja yang berstatus tetap dan dengan memperhatikan Pasal 12 ayat 7 kecuali mereka yang dikecualikan menurut pasal 4 ayat 3.’’
Namun ruang lingkup PKB juga membatasi apa yang dibahas, lihat pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa PKB hanya terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang  tertentu dalam perusahaan. Ruang lingkup PKB juga mengecualikan pihak yang tidak berkewajiban memenuhi isi dari PKB ini, lihat pasal 4 ayat 3: ‘’Yang dikecualikan dalam ruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.‘‘

PKB juga mengatur hal yang berkelanjutan hubungan industrial yang peraturan lebih lanjut diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Bab XI tentag hubugan industrial. Seperti, Lembaga Kerja Sama Bipartit (tata caranya diatur oleh Keputusan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Repbulik Indonesia Nomor: KEP. 255/MEN/2003) pada pasal 8 ayat 1: "Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan Serikat Pekerja (UU Ketenagakerjaan pasal 104)". Dan ayat 2  mengatur tentang siapa saja anggota-anggota dari lembaga ini. Lembaga Kerja Sama Bipartit ini  diharapkan bagi masing-masing pihak sebagai forum jika dikemudian hari perlu diadakan komunikasi antara pengusaha dan pekerja.

Pasal 10 – 21 dan pasal 61 – 62 membahas apa yang mejadi kewajiban pekerja selama terikat PKB, seperti:

Pasal 10. Kewajiban Pekerja
Pasal 11. Penerimaan pekerja baru
Pasal 12. Masa Percobaan
Setelah masa percobaan disamping Pekerja tetap, Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja sementara atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Outsourching yang mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dimana hubungan kerjanya dilakukan untuk waktu dan kondisi tertentu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60.

Pasal 13. Surat keputusan pengangkatan
Pasal 14. Klasifikasi Jabatan (grade)
Pasal 15. Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 16. Penilaian Prestasi Kerja
Pasal 17. Mutasi Kerja dan prosedurnya.
Pasal 18. Promosi Jabatan.
Pasal 19. Hari Kerja dan waktu kerja.
Pasal 20. Jam kerja, Istirahat dan kerja Shift
Pasal 21. Lembur.
Pasal 61. Tata tertib kerja
Pasal 62. Sangsi Pelanggaran.

Pasal 22 – 60 membahas apa yang menjadi hak dari para pekerja, seperti :

Pasal 22. Istirahat mingguan.
Pasal 23. Hari libur resmi Pemerintah.
Pasal 24. Cuti tahunan.
Pasal 25. Cuti haid
Pasal 26. Cuti hamil/Melahirkan/Keguguran.
Cuti haid dan cuti hamil merupakan hak ekskusif yag diterima oleh pekerja wanita, diamana wanita yang berbeda dengan laki-laki diberi hak yang dapat menjaga kesehatannya disaat haid dan hamil datang saat PKB ini berlaku.

Pasal 27. Cuti sakit.
Pasal 28. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh.
Pasal 29. Pedoman Umum.
Pasal 30. Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 31. Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup
Pasal 32. Pengertian upah.
Pasal 33. Prinsip dasar dan sasaran.
Pasal 34. Waktu Pembayaran Upah.
Pasal 35. Peninjauan Kenaikan Gaji.
Pasal 36. Perpajakan.
Pasal 37. Bonus.
Pasal 38. Tunjangan Hadir Khusus.
Pasal 39. Penghargaan Nol Kecelakaan.
Pasal 40. Biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 41. Tunjangan Transpor.
Pasal 42. Tunjangan Makan.
Pasal 43. Tunjangan Shift.
Pasal 44. Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pasal 45. Bantuan Pendidikan.
Pasal 46. Hak atas jaminan kesehatan.
Pasal 47. Pelayanan Kesehatan.
Pasal 48. Penggantian Berobat Jalan.
Pasal 49. Penggantian Biaya Rawat Inap.
Pasal 50. Pemeliharaan Kesehatan/Pencegahan Penyakit Menular
Pasal 51. Pemeliharaan gigi,dan mata
Pasal 52. Biaya Pengobatan / Rawat Inap yang tidak dijamin.
Pasal 53. Keluarga berencana.
Pasal 54. Jaminan keselamatan kerja.
Pasal 55. Jaminan kecelakaan kerja dan diluar jam kerja.
Pasal 56. Jaminan Kematian.
Pasal 57. Dana Pensiun.
Pasal 58. Fasilitas Kesejahteraan Sosial.
Pasal 59. Penghargaan masa kerja.
Pasal 60. Tempat ibadah.

Pasal 63 – 71 membahas apa yang menyebabkan PKB ini putus yang peraturan lebih lanjut diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Bab XII mengenai pemutusan hubungan kerja, seperti:
Pasal 63. Prinsip dasar.
Pasal 64. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam masa percobaan.
Pasal 65. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kehendak sendiri.
Pasal 66. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia.
Pasal 67. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit.
Pasal 68. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut atau pensiun.
Pasal 69. Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja.
Setelah putusnya hubungan kerja perusahaan berkewajiban memberikan surat keputusan (SK) dan surat pengalaman kerja kepada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.

Pasal 70. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Ganti Kerugian.
Pasal 71. Pekerja Ditahan Pihak Berwajib.

PKB ini tentu mempunyai kekuatan hukum jika didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan lihat pasal 132 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003. perjanjian yang mengikat ini empunyai masa berlaku paling lama 2 tahun sejak disepakatinya, namun dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun (pasal 123 UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003).

Hemat saya PKB inu sudah memenuhi PKB yang lengkap yang biasa digunakan pada hubungan kerja sama antara pengusaha dan pekerja. Diharapkan dengan adanya PKB yang disepakati bersama dapat meingkatkan produktivitas perusahaan dan adanya jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta tidak ada lagi dikemudian hari pihak yang merasa dirugikan atau dimanfaatkan atau dijadikan alat dari proses pekerjaan.


3 komentar: