OLEH NAZIA
TUNISA ALHAM
Jika dilihat
dari contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian yang dibuat antara
pengusaha dan serikat pekerja (pasal 1 agk 21 UU Ketenagakerjaan no. 13
tahun 2003) sudah cukup memenuhi maksud dan tujuan perjanjian, dimana pengusaha
memberi hak-hak yang akan di terima pekerja dan menentukan apa yang menjadi
kewajiban pekerja sudah tercantum di dalam isi perjanjian. Karena isi dari PKB
ini hanya mencantumkan hak dan kewajiban para pekerja, berarti dapat
disimpulkan bahwa apa yang menjadi hak dari pekerja merupakan kewajiban
pengusaha memenuhinya, apa yang menjadi kewajiban pekerja menjadi hak untuk
pengusaha.
Seperti yang
tercantum pada pasal 6 ayat 1 bahwa ‘’Telah dimengerti dan disepakati
bersama bahwa maksud dan tujuan untuk mengakui hak dan kewajiban masing-masing
adalah semata-mata untuk menciptakan semangat kerja, ketenangan kerja,
meningkatkan perkembangan Perusahaan demi mencapai kesejahteraan bersama.’’
Yang kemudian diatur kembali pada pasal 6 ayat 2 dan seterusnya.
PKB juga
mengatur tentang siapa yang berhak atas pengelolaan perusahaan, bahwa pekerja
tidak diperkenankan mengola atau mengatur perusahaan, hanya para pengusaha yang
berhak untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan
perusahaan. Ini tentu memberi batasan antara siapa yang memberi kerja dan siapa
yang penerima kerja.
Isi PKB ini
juga memuat ruang lingkup perjanjian, dimana wilayah perjanjian ini berlaku
untuk para pihak. Seperti yang disebutkan pasal 4 ayat 1 : ‘’Perjanjian
kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi
perusahaan di seluruh Indonesia dan semua pekerja yang berstatus tetap dan
dengan memperhatikan Pasal 12 ayat 7 kecuali mereka yang dikecualikan menurut
pasal 4 ayat 3.’’
Namun ruang
lingkup PKB juga membatasi apa yang dibahas, lihat pasal 4 ayat 1 dijelaskan
bahwa PKB hanya terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang tertentu
dalam perusahaan. Ruang lingkup PKB juga mengecualikan pihak yang tidak
berkewajiban memenuhi isi dari PKB ini, lihat pasal 4 ayat 3: ‘’Yang dikecualikan
dalam ruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.‘‘
PKB juga
mengatur hal yang berkelanjutan hubungan industrial yang peraturan lebih lanjut
diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Bab XI tentag hubugan industrial.
Seperti, Lembaga Kerja Sama Bipartit (tata caranya diatur oleh Keputusan
Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Repbulik Indonesia Nomor: KEP.
255/MEN/2003) pada pasal 8 ayat 1: "Lembaga ini adalah forum komunikasi,
konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan
yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan Serikat Pekerja (UU
Ketenagakerjaan pasal 104)". Dan ayat 2 mengatur tentang siapa saja
anggota-anggota dari lembaga ini. Lembaga Kerja Sama Bipartit ini
diharapkan bagi masing-masing pihak sebagai forum jika dikemudian hari perlu
diadakan komunikasi antara pengusaha dan pekerja.
Pasal 10 – 21 dan pasal 61 – 62
membahas apa yang mejadi kewajiban pekerja selama terikat PKB, seperti:
Pasal
10. Kewajiban Pekerja
Pasal
11. Penerimaan pekerja baru
Pasal 12. Masa Percobaan
Setelah masa
percobaan disamping Pekerja tetap, Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja
sementara atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Outsourching yang
mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dimana hubungan
kerjanya dilakukan untuk waktu dan kondisi tertentu berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan
Pasal 60.
Pasal 13. Surat keputusan pengangkatan
Pasal 14. Klasifikasi Jabatan (grade)
Pasal 15. Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 16. Penilaian Prestasi Kerja
Pasal 17. Mutasi Kerja dan prosedurnya.
Pasal
18. Promosi Jabatan.
Pasal 19. Hari Kerja dan waktu kerja.
Pasal
20. Jam kerja, Istirahat dan kerja Shift
Pasal 21. Lembur.
Pasal 61. Tata tertib kerja
Pasal 62. Sangsi Pelanggaran.
Pasal 22 – 60 membahas apa yang menjadi hak dari para
pekerja, seperti :
Pasal 22. Istirahat mingguan.
Pasal 23. Hari libur resmi Pemerintah.
Pasal 24. Cuti tahunan.
Pasal 25. Cuti haid
Pasal 26. Cuti hamil/Melahirkan/Keguguran.
Cuti haid dan
cuti hamil merupakan hak ekskusif yag diterima oleh pekerja wanita, diamana
wanita yang berbeda dengan laki-laki diberi hak yang dapat menjaga kesehatannya
disaat haid dan hamil datang saat PKB ini berlaku.
Pasal 27. Cuti sakit.
Pasal 28. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh.
Pasal 29. Pedoman Umum.
Pasal 30. Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal
31. Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup
Pasal 32. Pengertian upah.
Pasal 33. Prinsip dasar dan sasaran.
Pasal
34. Waktu Pembayaran Upah.
Pasal
35. Peninjauan Kenaikan Gaji.
Pasal 36. Perpajakan.
Pasal 37. Bonus.
Pasal 38. Tunjangan Hadir Khusus.
Pasal 39. Penghargaan Nol Kecelakaan.
Pasal 40. Biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 41. Tunjangan Transpor.
Pasal 42. Tunjangan Makan.
Pasal 43. Tunjangan Shift.
Pasal 44. Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pasal
45. Bantuan Pendidikan.
Pasal
46. Hak atas jaminan kesehatan.
Pasal
47. Pelayanan Kesehatan.
Pasal
48. Penggantian Berobat Jalan.
Pasal
49. Penggantian Biaya Rawat Inap.
Pasal
50. Pemeliharaan Kesehatan/Pencegahan Penyakit Menular
Pasal
51. Pemeliharaan gigi,dan mata
Pasal
52. Biaya Pengobatan / Rawat Inap yang tidak dijamin.
Pasal
53. Keluarga berencana.
Pasal
54. Jaminan keselamatan kerja.
Pasal
55. Jaminan kecelakaan kerja dan diluar jam kerja.
Pasal
56. Jaminan Kematian.
Pasal
57. Dana Pensiun.
Pasal
58. Fasilitas Kesejahteraan Sosial.
Pasal
59. Penghargaan masa kerja.
Pasal
60. Tempat ibadah.
Pasal
63 – 71 membahas apa yang menyebabkan PKB ini putus yang peraturan lebih lanjut
diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Bab XII mengenai pemutusan hubungan
kerja, seperti:
Pasal
63. Prinsip dasar.
Pasal
64. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam masa percobaan.
Pasal
65. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kehendak sendiri.
Pasal
66. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia.
Pasal
67. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit.
Pasal
68. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut atau pensiun.
Pasal
69. Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja.
Setelah putusnya hubungan kerja perusahaan berkewajiban memberikan surat keputusan (SK)
dan surat pengalaman kerja kepada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya
dengan perusahaan.
Pasal
70. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Ganti Kerugian.
Pasal
71. Pekerja Ditahan Pihak Berwajib.
PKB ini tentu mempunyai kekuatan
hukum jika didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan lihat pasal 132 ayat 2 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.
perjanjian yang mengikat ini empunyai masa berlaku paling lama 2 tahun sejak
disepakatinya, namun dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun (pasal 123 UU
Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003).
Hemat saya PKB inu sudah memenuhi
PKB yang lengkap yang biasa digunakan pada hubungan kerja sama antara pengusaha
dan pekerja. Diharapkan dengan adanya PKB yang disepakati bersama dapat
meingkatkan produktivitas perusahaan dan adanya jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta
tidak ada lagi dikemudian hari pihak yang merasa dirugikan atau dimanfaatkan
atau dijadikan alat dari proses pekerjaan.
sippp lahhhh
BalasHapusbisa buat ngerjain tugas
BalasHapusCasinos Near Me - Kansas Casinos & Resorts
BalasHapusHere is a list of the 승인 전화 없는 꽁 머니 사이트 closest 원피스 바카라 casinos to North Kansas, with details 러시안 룰렛 가사 on where to 토토 사이트 중계 find the best 룰렛 배팅 casinos in North Kansas.